BEA MATERAI
1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA MATERAI
Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian pengenaan perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Akta-akta notaris termasuk salinannya
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Yang menyebutkan penerimaan uang
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
Yang berisi pengakuan bahwa hutang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau telah diperhitungkan
Surat berharga seperti Wesel, Promes, dan aset yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan :
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
2. TARIF BEA MATERAI
Dokumen sebagaimana dimaksud huruf (a) sampai dengan (g) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
Terhadap dokumen sebagaimana pada huruf e, f, dan g yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000 tidak terutang Bea Materai
Tarif Bea materai atas Cek dan Bilyet Giro ditetapkan sebesar Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.